Papua – Polda Papua terus meningkatkan langkah pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai upaya menjaga lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak yang dapat ditimbulkan akibat kebakaran.
Langkah antisipasi dilakukan dengan memperkuat deteksi dini, melakukan pemantauan terhadap wilayah yang memiliki potensi terjadinya Karhutla serta meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam merespons apabila ditemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., mengatakan pencegahan Karhutla membutuhkan perhatian bersama, terutama karena kebakaran yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas apabila tidak segera ditangani.
“Karhutla ini menjadi perhatian kita bersama. Polri terus melakukan langkah-langkah pencegahan melalui deteksi dini dan pemantauan di lapangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Cahyo Sukarnito.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian melakukan deteksi dini. Apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian maupun aparat terkait.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Semakin cepat kita mengetahui adanya titik api, semakin cepat pula langkah penanganan dapat dilakukan sehingga api tidak sampai meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” jelasnya.
Selain melakukan pencegahan, Polda Papua juga menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan dengan sengaja maupun memenuhi unsur tindak pidana.
Kombes Pol. Cahyo mengatakan, langkah penegakan hukum dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran lahan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Pencegahan tetap menjadi langkah utama, tetapi apabila dalam penanganan di lapangan ditemukan adanya unsur tindak pidana, tentu akan dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tidak ingin ada pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran dan kemudian membahayakan masyarakat maupun lingkungan,” tegasnya.
Polda Papua juga mengingatkan masyarakat yang hendak membuka atau membersihkan lahan agar tidak menggunakan cara membakar, terlebih pada kondisi cuaca dan lingkungan yang dapat menyebabkan api mudah menyebar.
Kabid Humas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap potensi Karhutla di wilayah masing-masing.
“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita cegah Karhutla sejak dini, jangan membuka lahan dengan cara membakar dan segera laporkan apabila melihat adanya kebakaran atau aktivitas yang mencurigakan. Dengan kerja sama antara masyarakat, Polri dan seluruh pihak terkait, potensi Karhutla dapat kita cegah bersama,” pungkasnya.
Polda Papua berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan, deteksi dini dan penanganan Karhutla guna menciptakan situasi yang aman sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Tanah Papua.(rd)