Papua – Direktorat Reserse Siber Polda Papua menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa penyebaran dokumen elektronik bermuatan pornografi yang disertai tindak pidana pemerasan. Kegiatan berlangsung di Lobby Gedung D Mapolda Papua Lama, Selasa (30/6/2026).
Konferensi pers dipimpin oleh Direktur Reserse Siber Polda Papua Kombes Pol. Syamsurijal, S.I.K., didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., serta Kasubdit II Direktorat Reserse Siber Polda Papua AKBP Diaritz Felle, S.I.K., dan dihadiri oleh sejumlah insan pers.
Dalam keterangannya, Direktur Reserse Siber Polda Papua menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada April 2026 terkait dugaan penyebaran video asusila tanpa hak yang kemudian digunakan sebagai sarana pemerasan terhadap korban.
Pelaku diketahui mengirimkan ancaman melalui surat elektronik (email) kepada korban dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Korban yang merasa takut video pribadinya disebarluaskan kemudian beberapa kali mentransfer sejumlah uang kepada pelaku. Meski permintaan pelaku sempat dipenuhi, video tersebut tetap disebarluaskan dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Papua, petugas berhasil menetapkan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Dua tersangka diduga berperan dalam penyebarluasan video bermuatan asusila tersebut, sementara satu tersangka lainnya diduga melakukan perekaman video tanpa persetujuan korban.
Direktur Reserse Siber Polda Papua Kombes Pol. Syamsurijal, S.I.K., menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melibatkan ahli di bidang ITE, pidana, dan forensik digital guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
“Ketiga tersangka kami persangkakan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana yang dikenakan dapat mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol. Syamsurijal.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para tersangka tidak ditampilkan dalam konferensi pers sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan hukum acara pidana yang baru dan untuk menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta asas praduga tidak bersalah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjaga keamanan data dan privasi pribadi di ruang digital.
“Polda Papua berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi serta segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana di ruang siber,” ungkap Kabid Humas.
Kegiatan konferensi pers berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga berakhir. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Papua dalam menjaga keamanan ruang digital serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber.(red)
Leave a comment