Papua – Polda Papua menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus ledakan yang terjadi di Kompleks Perikanan, Kabupaten Biak Numfor, pada Minggu, 31 Mei 2026 lalu.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Labfor Polda Papua AKBP Dr. I Gede Suhartawan, S.Si., M.Si., Tim DVI Polda Papua Penata I Hamzah Chusaeni, S.H., M.K.M., Kepala BPBD Kabupaten Biak Numfor Lot Yensenem, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Biak (Basarnas) Kundori, S.T., M.M., Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Dr. (c) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H., serta Ajun Jaksa Madya Kejaksaan Negeri Biak Numfor Tio Dewangga Gumelar, S.H.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P. menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penanganan musibah tersebut.
“Atas nama Polda Papua, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, TNI, Polri, instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tenaga kesehatan, relawan, serta rekan-rekan media yang telah bersinergi dalam proses penanganan musibah ini. Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci dalam mempercepat penanganan dan pemulihan pascakejadian,” ujar Kabid Humas.
Kabid Humas menjelaskan, sejak terjadinya ledakan pada 31 Mei 2026 sekitar pukul 14.45 WIT, Polres Biak Numfor bersama Polda Papua langsung melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari mengamankan lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa para saksi, hingga melaksanakan penyelidikan secara menyeluruh.
Insiden tersebut mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, 6 orang mengalami luka-luka, serta kerusakan pada 1 rumah ibadah dan 9 rumah warga.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si. menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta menjelaskan bahwa proses penyelidikan membutuhkan waktu karena melibatkan bahan peledak dan identifikasi korban yang harus dilakukan secara ilmiah.
“Peristiwa ini melibatkan bahan peledak sehingga seluruh proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan alat bukti yang sah. Beberapa korban pada awalnya belum dapat diidentifikasi, namun berkat kerja keras Tim DVI Polda Papua seluruh korban akhirnya berhasil diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga masing-masing,” jelasnya.
Dirreskrimum menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi diketahui terdapat 9 korban meninggal dunia, terdiri dari 8 orang meninggal di lokasi kejadian dan 1 orang meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu terdapat 6 korban luka-luka serta 10 bangunan mengalami kerusakan, terdiri dari 9 rumah warga dan 1 rumah ibadah.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi guna memperoleh gambaran secara utuh mengenai rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah ledakan terjadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menerapkan Pasal 308 subsider Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana ledakan yang membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.
“Hasil penyidikan menunjukkan adanya lima orang yang diduga melakukan aktivitas memotong atau membongkar mortir yang masih mengandung bahan peledak aktif hingga memicu terjadinya ledakan. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol. Parasian.
Namun demikian, kelima tersangka tersebut juga merupakan korban yang meninggal dunia dalam peristiwa ledakan tersebut.
“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyidikan terhadap kelima tersangka akan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena para tersangka telah meninggal dunia. Meski demikian, penyidikan terhadap asal-usul bahan peledak maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terus kami lakukan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Laboratorium Forensik Polda Papua AKBP Dr. I Gede Suhartawan, S.Si., M.Si. memaparkan hasil pemeriksaan ilmiah terhadap lokasi kejadian.
Ia menjelaskan bahwa olah TKP baru dapat dilakukan setelah Tim Penjinak Bom (Jibom) Satbrimob Polda Papua memastikan lokasi benar-benar aman dari potensi ledakan susulan.
Dari hasil pemeriksaan, Tim Laboratorium Forensik berhasil mengidentifikasi titik pusat ledakan yang berada di kolong rumah milik salah seorang warga dengan kawah berdiameter sekitar 3,6 meter dan kedalaman sekitar 80 sentimeter.
Tim juga mengamankan 111 barang bukti, di antaranya sampel material dari lokasi ledakan, 88 serpihan logam, mata gergaji besi, mata gerinda, mesin gerinda, proyektil logam, botol berisi serbuk yang diduga sisa bahan peledak, hingga pakaian milik korban.
Hasil uji Laboratorium Forensik menunjukkan bahwa serpihan logam tersebut identik dengan mortir yang masih utuh dan seluruhnya berasal dari jenis yang sama.
Selain itu, pemeriksaan kimia forensik memastikan adanya kandungan Trinitrotoluene (TNT), yaitu bahan peledak kategori high explosive yang memiliki daya ledak sangat tinggi.
“Berdasarkan hasil analisis ilmiah, ledakan dipicu oleh aktivitas pemotongan mortir menggunakan gergaji besi. Gesekan antara mata gergaji dengan badan mortir menghasilkan panas yang mengenai fuse atau pemicu ledakan sehingga mengaktifkan booster dan akhirnya memicu detonasi terhadap muatan utama berupa TNT,” jelas AKBP Dr. I Gede Suhartawan.
Ia menegaskan bahwa TNT tidak akan meledak hanya karena dibakar, melainkan memerlukan rangkaian pemicu yang dalam kasus ini aktif akibat panas dari proses pemotongan mortir.
Sementara itu, Tim DVI Polda Papua Penata I Hamzah Chusaeni, S.H., M.K.M. menjelaskan bahwa identifikasi terhadap korban yang tidak dapat dikenali secara visual dilakukan melalui pemeriksaan DNA.
Tim DVI mengambil tiga sampel DNA pembanding dari keluarga korban dan sepuluh sampel jaringan tubuh korban, yang kemudian dikirim ke Laboratorium DNA Pusdokkes Polri di Jakarta untuk diperiksa secara ilmiah.
“Melalui pemeriksaan DNA tersebut, seluruh korban yang sebelumnya belum dapat dipastikan identitasnya akhirnya berhasil diidentifikasi dan telah diserahkan kepada keluarga masing-masing,” ujar Hamzah.
Menutup konferensi pers, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, identifikasi DNA, serta keterangan para saksi telah memberikan gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa ledakan tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk mesin motor tempel, berbagai peralatan kerja, dan barang-barang lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Polda Papua akan terus mengembangkan penyidikan apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru maupun adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutup Dirreskrimum.
Polda Papua juga mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, ataupun membongkar benda yang diduga merupakan bahan peledak atau sisa peninggalan perang. Apabila menemukan benda mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian atau TNI agar dapat dilakukan penanganan sesuai prosedur sehingga dapat mencegah terjadinya korban jiwa.(red)
Leave a comment