Papua – Polda Papua menggelar dialog interaktif bertajuk Polisi Menyapa dengan tema “Pencegahan Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)” di Studio LPP RRI Jayapura, Kamis (09/04/2026) pagi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat dalam menghadapi maraknya kejahatan digital.
Dialog tersebut menghadirkan Kasubdit 2 Ditressiber Polda Papua, AKBP Diaritz Felle, S.I.K., dan Kasi Kerjasama Media Diskominfo Provinsi Papua, Maria Magdalena, serta dipandu oleh presenter Arul Firmansyah.
Dalam pemaparannya, Kasubdit 2 Ditressiber menjelaskan bahwa kejahatan siber merupakan tindak pidana yang dilakukan melalui sistem elektronik atau jaringan internet yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun nonmateriil.
Ia menegaskan, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri dibentuk sebagai respons atas pesatnya perkembangan teknologi yang turut membuka peluang terjadinya kejahatan digital.
Di tingkat daerah, Ditressiber Polda memiliki tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, serta patroli siber untuk mendeteksi potensi kejahatan sejak dini.
“Sepanjang awal 2026, kasus yang paling banyak dilaporkan di Papua adalah penipuan online, dengan berbagai modus seperti penawaran kerja fiktif, jual beli dengan harga tidak wajar, hingga skema tugas berbayar yang mengharuskan korban melakukan deposit,” ucapnya.
Menurutnya, banyak korban terjebak karena tergiur keuntungan instan tanpa melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital, di antaranya dengan tidak mudah mengklik tautan mencurigakan, tidak mengunduh file dari sumber yang tidak dikenal, serta menjaga kerahasiaan data pribadi.
Sementara itu, Maria menekankan pentingnya peran literasi digital dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa Diskominfo Provinsi Papua secara aktif melakukan sosialisasi terkait penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab.
“Edukasi mengenai bahaya hoaks dan cara mengidentifikasi informasi yang benar terus kami lakukan. Kami juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian, dalam menangani penyebaran informasi palsu,” katanya.
Dalam dialog tersebut, masyarakat juga diimbau untuk bijak menggunakan media sosial, tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyebarkan konten yang berpotensi menyesatkan.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak membagikan data pribadi seperti alamat, nomor telepon, maupun dokumen identitas di ruang digital guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apabila menemukan atau menjadi korban kejahatan siber, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.(rd)



































