Papua – Kepolisian Daerah Papua terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis dan beroperasi selama 24 jam.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polda Papua, AKBP Heru Hidayanto, S.Sos., M.M., saat menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif Polisi Menyapa di Stasiun RRI Jayapura, Kamis (20/08/2026).
Kegiatan mengangkat tema “Call Center 110 Siaga 24 Jam (Sosialisasi Layanan Call Center 110 Polri)”.
AKBP Heru menjelaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat dengan mudah menghubungi kepolisian untuk melaporkan berbagai kondisi yang membutuhkan penanganan, seperti gangguan kamtibmas, kecelakaan maupun situasi lain yang memerlukan kehadiran personel kepolisian.
“Layanan 110 ini bebas pulsa, gratis, dan bertujuan supaya masyarakat lebih mudah untuk melaporkan. Masyarakat tidak perlu ragu ketika melihat atau bahkan mengalami sendiri suatu gangguan kamtibmas,” ujar AKBP Heru.
Ia menerangkan, sistem Call Center 110 terintegrasi secara berjenjang mulai dari tingkat Polres, Polda hingga Mabes Polri. Operator tingkat pertama berada di Polres, operator kedua di Polda, sedangkan operator ketiga berada di Mabes Polri. Apabila panggilan tidak direspons dalam waktu tertentu, sistem akan mengalihkan panggilan ke tingkat berikutnya sehingga layanan tetap dapat diterima masyarakat.
“Layanan ini 24 jam. Silakan saudara-saudara memerlukan polisi dalam keadaan darurat dan segera memerlukan bantuan, silakan tekan saja. Mau jam berapa pun pasti akan diangkat,” jelasnya.
Dalam dialog tersebut juga dijelaskan bahwa sistem Call Center 110 dapat membantu mempercepat pengerahan personel ke lokasi kejadian. Setelah menerima laporan, operator akan meneruskannya kepada Ka SPKT untuk kemudian dikoordinasikan dengan Pamapta maupun personel atau regu patroli yang berada paling dekat dengan lokasi kejadian.
Menurut AKBP Heru, kecepatan dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam penanganan gangguan kamtibmas. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula personel dapat digerakkan untuk melakukan penanganan di lapangan.
“Kecepatan dalam menangani suatu permasalahan sangat berpengaruh terhadap penyelesaiannya. Karena itu, semakin cepat dilaporkan, semakin cepat personel terdekat digeser ke lokasi,” ungkapnya.
Selain kemudahan akses, Polda Papua juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan laporan. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan masyarakat diimbau tidak perlu takut untuk menyampaikan informasi terkait tindak kejahatan maupun potensi gangguan kamtibmas.
“Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh kepolisian. Jadi silakan dilaporkan saja, jangan ragu atau takut,” tegas AKBP Heru.
Di sisi lain, Polda Papua mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan Call Center 110 untuk melakukan panggilan iseng (prank call) maupun menyampaikan laporan palsu. Berdasarkan data yang disampaikan dalam dialog, dari 69 panggilan yang masuk pada 19 Agustus 2026, terdapat 33 panggilan yang dikategorikan sebagai prank call, 10 missed call, dan 20 laporan atau aduan yang telah diverifikasi dan ditindaklanjuti.
AKBP Heru menegaskan bahwa penyalahgunaan layanan dapat mengganggu masyarakat lain yang sedang membutuhkan bantuan dalam kondisi darurat.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan layanan yang sangat positif ini untuk situasi kedaruratan yang betul-betul memerlukan. Jangan melakukan prank call, karena ketika ada yang bermain-main, bisa saja ada warga lain yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat terhambat salurannya,” ujarnya.
Polda Papua mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memanfaatkan Call Center 110 secara bijak sebagai kanal pelayanan kepolisian yang mudah, cepat dan tanpa biaya. Kehadiran layanan tersebut diharapkan semakin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa kepolisian siap hadir memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan selama 24 jam.(FR)