Polda Papua Ungkap Hasil Operasi Sarang Narkoba, Sita 20 Kg Ganja dan 164,6762 Gram Sabu

Daerah41 Dilihat
banner 468x60

Papua – Polda Papua melalui Direktorat Reserse Narkoba menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polresta Jayapura Kota yang berlangsung di Gedung D Lantai 3 Direktorat Reserse Narkoba, Mapolda Papua Lama, Jayapura, Minggu (18/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang yang diduga terkait perkara narkotika serta menyita sejumlah barang bukti berupa ganja, sabu-sabu, dan minuman keras.

banner 336x280

Konferensi pers dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., serta dihadiri personel Ditresnarkoba dan awak media.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Alfian menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Papua.

“Dalam pelaksanaan operasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, termasuk ganja, serta minuman keras. Selain itu, delapan orang telah diamankan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh,” ujarnya.

Berdasarkan data barang bukti yang disampaikan, petugas menyita ganja seberat 20 Kilogram, sabu-sabu sebanyak 164,6762 gram sebagaimana tercatat dalam laporan, serta 53 botol minuman keras. Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang dilakukan oleh petugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dirresnarkoba menjelaskan, dari delapan orang yang diamankan, tiga orang berkaitan dengan satu perkara narkotika secara bersama-sama, sedangkan lima orang lainnya terkait perkara berbeda. Penanganan terhadap setiap orang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.

Selain penindakan, aparat juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Upaya tersebut mencakup penelusuran pihak yang diduga berperan sebagai pemasok maupun pengedar, termasuk dugaan jalur masuk ganja dari wilayah Papua Nugini ke Indonesia.

Operasi melalui KRYD ini direncanakan berlangsung selama tiga bulan dalam tiga tahap, yakni hingga 13 November 2026, 13 Desember 2026, dan 13 Januari 2027. Selama periode tersebut, personel gabungan akan meningkatkan kegiatan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan guna menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Kombes Pol. Alfian juga menyoroti temuan yang berkaitan dengan anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di kawasan Ampera. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama melalui penanganan sesuai ketentuan hukum, disertai upaya pencegahan, edukasi, dan pendampingan dengan melibatkan keluarga serta pihak terkait.

“Kami mengajak masyarakat, mulai dari keluarga, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga generasi muda, untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polda Papua menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan BNN, Polresta Jayapura Kota, dan seluruh elemen masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.(rd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *