Papua – Dalam mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II-2026 Polda Papua, Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom mengamankan seorang terduga pelaku pencurian emas di Kompleks Cikombong, Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (24/10/2026).
Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Keerom.
Kasat Reskrim Polres Keerom selaku Kasubsatgas Pidum Polres Keerom, AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Abepura.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan patroli dan pemantauan berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II-2026. Setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, anggota melakukan pemantauan dan penyelidikan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Jetny L. Sohilait.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/256/X/2026/SPKT/POLRES KEEROM/POLDA PAPUA, tanggal 22 Oktober 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pencurian terjadi pada Jumat (16/10/2026) di rumah korban berinisial MK, seorang warga Kampung Asyaman, Distrik Arso, Kabupaten Keerom.
Dalam keterangannya kepada petugas, terduga pelaku mengaku mengambil kalung emas milik korban dari sebuah laci meja di dalam kamar rumah korban. Emas tersebut kemudian dijual di sebuah toko perhiasan di kawasan Abepura dengan nilai transaksi sebesar Rp16 juta. Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk bermain judi daring.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa emas yang telah dilebur atau dipotong-potong dengan berat sekitar 7,15 gram, satu unit sepeda motor Honda GT-R berwarna merah, serta satu unit telepon genggam Samsung A15 berwarna hitam.
Petugas juga meminta keterangan dari pihak toko perhiasan yang menerima penjualan emas tersebut untuk mendalami proses transaksi dan asal-usul barang. Pemeriksaan terhadap pihak terkait dilakukan guna melengkapi proses penyelidikan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
AKP Jetny L. Sohilait menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus dilanjutkan melalui pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, serta koordinasi dengan korban dan penyidik.
“Kami akan mendalami perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri barang bukti dan keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tambahnya.
Melalui Operasi Sikat Cartenz II-2026, Polda Papua bersama jajaran kewilayahan terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penanganan setiap perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(rd)













