Kembangkan Kasus Curanmor, Polda Papua Amankan 25 Kendaraan di Rusunawa Uncen

Daerah16 Dilihat
banner 468x60

Papua – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua bersama Polresta Jayapura Kota mengamankan 25 unit kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Rusunawa Unit 2 Universitas Cenderawasih (Uncen), Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Jumat (30/10/2026).

Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum curanmor sebagai bagian dari upaya mendukung Program Quick Wins Kapolri.

banner 336x280

Operasi dimulai sekitar pukul 06.30 WIT dengan melibatkan personel gabungan Ditreskrimum Polda Papua, Polresta Jayapura Kota, dan Polsek Heram.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Papua, Kompol I Dewa Gde Ditya K., S.I.K., M.H., didampingi Kanit III Resmob AKP Budi Payung, S.H., Plh Kabag Ops Polresta Jayapura Kota AKP Guntur Napitupulu, S.I.K, PS. Kasatreskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan perkara curanmor yang sebelumnya telah ditangani oleh Polda Papua bersama Polresta Jayapura Kota.

“Penindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus curanmor yang sedang kami tangani. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinisial MD diperoleh informasi bahwa sejumlah kendaraan lain yang diduga merupakan hasil pencurian disimpan di lokasi tersebut,” jelasnya.

Berbekal informasi tersebut, personel gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang berada di lingkungan Rusunawa Unit 2 Uncen.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 25 unit kendaraan berbagai jenis yang belum diketahui pemiliknya dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Selanjutnya, seluruh kendaraan tersebut diamankan ke Mapolsek Heram untuk dilakukan pendataan, inventarisasi, dan identifikasi lebih lanjut, termasuk pencocokan dengan laporan polisi terkait kasus curanmor yang telah diterima kepolisian.

Kompol I Dewa Gde Ditya menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan masih berlangsung guna memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana curanmor.

“Kami masih melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap 25 unit kendaraan yang diamankan. Kendaraan tersebut akan dicocokkan dengan laporan polisi yang ada untuk memastikan asal-usulnya serta mengidentifikasi pemilik yang sah. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melapor dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Diketahui, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/X/2026/SPKT/Polsek Heram/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, dengan tersangka MD yang saat ini masih menjalani proses penyidikan.

Polda Papua menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta mengembangkan setiap informasi yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Melalui kegiatan ini, kepolisian berharap dapat mengungkap lebih jauh jaringan pencurian kendaraan bermotor, mengamankan barang bukti, serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Papua.(dv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *