Polda Papua Perkuat Pelayanan SKCK Digital yang Transparan dan Akuntabel

Daerah50 Dilihat
banner 468x60

Papua – Polda Papua terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berbasis digital. Komitmen tersebut disampaikan dalam dialog interaktif Polisi Menyapa di Stasiun LPP RRI Jayapura, Kamis (5/11/2026).

Dengan mengangkat tema “Optimalisasi Pelayanan SKCK Polri Guna Mewujudkan Layanan Publik yang Bersih, Transparan, dan Akuntabel dari Maladministrasi”. Dialog tersebut menghadirkan Kasi Pelayanan Administrasi Ditintelkam Polda Papua, AKP Jibrail Djami Taga, S.H., serta Kepala Penerimaan dan Verifikasi Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Ismael Saleh Marzuki, S.A.B., M.M., sebagai narasumber.

banner 336x280

Dalam pemaparannya, AKP Jibrail menjelaskan bahwa pelayanan SKCK saat ini telah memanfaatkan sistem digital melalui aplikasi Super App Polri.

Masyarakat dapat melakukan registrasi, mengajukan permohonan, serta mengunggah persyaratan secara daring. Pembayaran biaya penerbitan SKCK juga dilakukan melalui aplikasi sehingga tidak ada transaksi tunai antara pemohon dan petugas.

“Dengan sistem pelayanan online ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan dari mana saja. Setelah persyaratan lengkap dan pembayaran berhasil, pemohon tinggal datang ke kantor pelayanan untuk mencetak dokumen. Prosesnya dapat diselesaikan paling lama sekitar lima menit,” jelas AKP Jibrail.

Ia menambahkan, biaya penerbitan SKCK telah ditetapkan sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp30.000 dan disetorkan langsung ke kas negara.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak memberikan biaya tambahan di luar ketentuan resmi serta segera melaporkan apabila menemukan praktik pungutan tidak resmi.

Sementara itu, Ismael Saleh Marzuki menjelaskan bahwa Ombudsman RI memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurutnya, pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya maladministrasi, seperti penundaan pelayanan, pungutan tidak resmi, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan diskriminatif terhadap masyarakat.

“Setiap penyelenggara pelayanan publik harus menerapkan standar pelayanan secara terbuka, mulai dari persyaratan, prosedur, biaya, jangka waktu penyelesaian, hingga mekanisme pengaduan. Dengan demikian, masyarakat mengetahui hak-haknya dan dapat ikut mengawasi kualitas pelayanan yang diberikan,” ungkap Ismael.

Ia juga menyampaikan bahwa Ombudsman melakukan pengawasan langsung terhadap pelayanan publik, termasuk melalui penilaian di sejumlah satuan kewilayahan. Masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi Ombudsman RI.

Dalam sesi dialog bersama pendengar, AKP Jibrail kembali menegaskan bahwa pembayaran SKCK dilakukan melalui aplikasi dan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan PNBP. Apabila terdapat petugas yang meminta pembayaran di luar prosedur resmi, masyarakat diminta segera melaporkannya.

Melalui kegiatan tersebut, Polda Papua berharap masyarakat semakin memahami prosedur pelayanan SKCK serta mengetahui saluran pengaduan apabila menemukan penyimpangan.

Polda Papua juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan internal dan memberikan pelayanan yang profesional, transparan, serta akuntabel.

Kegiatan dialog interaktif Polisi Menyapa berlangsung aman dan lancar, sekaligus menjadi sarana edukasi dan komunikasi antara kepolisian, Ombudsman, dan masyarakat dalam mendorong terwujudnya pelayanan publik yang bersih dan bebas dari maladministrasi.(rd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *