Ditpolairud Polda Papua Ungkap Kasus Peredaran Ganja di Pelabuhan Jayapura

Daerah106 Dilihat
banner 468x60

Papua – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Pelabuhan Umum Kota Jayapura, Papua, Sabtu (17/10/2026) malam, dengan mengamankan seorang pria berinisial NK beserta barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 18.50 WIT saat petugas melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan penyelundupan narkotika di area pelabuhan, menyusul bersandarnya kapal penumpang KM Sinabung di dermaga Pelabuhan Umum Kota Jayapura.

banner 336x280

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemantauan terhadap aktivitas calon penumpang yang hendak naik ke kapal, kemudian menghentikan seorang pria yang dicurigai saat berjalan menuju tangga kapal untuk dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaannya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu karung beras berwarna putih kuning bermerek Skel Rice berukuran 10 kilogram yang diduga berisi ganja dan disimpan di dalam sebuah tas ransel berwarna hitam.

Selanjutnya, pria beserta barang bukti dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., menegaskan bahwa Polda Papua terus meningkatkan pengawasan di kawasan pelabuhan dan jalur transportasi laut guna mencegah masuknya narkotika ke wilayah Papua.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di Papua, penindakan akan terus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kabid Humas.

Kabid Humas mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Pencegahan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak,” katanya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika demi mewujudkan Papua yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba,” imbuhnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik merencanakan penerapan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tetap menyesuaikan hasil penyidikan dan pemenuhan unsur pidana.

Polda Papua mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang.(re)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *