Tingkatkan Pemahaman Hukum, Polda Papua Gelar Sosialisasi KUHP Nasional

Daerah135 Dilihat
banner 468x60

Papua – Kepolisian Daerah Papua menggelar sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Aula Rastra Samara Polda Papua, Kota Jayapura, Sabtu (17/10/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman personel terhadap ketentuan hukum pidana serta penerapannya dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

banner 336x280

Kegiatan yang dibuka oleh Kabidkum Polda Papua, Kombes Pol. Dedy Sumarson, S.I.K., M.H., tersebut diikuti oleh 45 personel Satuan Brimob Polda Papua dan 35 personel Samapta Polda Papua, dengan menghadirkan Paur Urkermalem Iptu Dr. Tantu Usman, S.H., M.H., sebagai pemateri.

Dalam pemaparannya, Iptu Dr. Tantu menjelaskan pentingnya sosialisasi peraturan perundang-undangan sebelum diterapkan, sebagaimana prinsip hukum Moneat Lex Prisquam Feriat, yang menekankan bahwa hukum harus terlebih dahulu diketahui dan dipahami sebelum diberlakukan.

Ia menyampaikan bahwa sosialisasi bukan sekadar kegiatan seremonial atau formalitas, melainkan bagian penting untuk memastikan setiap orang memahami ketentuan hukum, hak dan kewajiban, serta konsekuensi yang timbul apabila terjadi pelanggaran.

“Ketidaktahuan bukan alasan untuk melanggar, namun negara dan penyelenggara negara wajib memastikan bahwa setiap warga negara tahu, paham, dan mengerti isi dari peraturan yang akan mengatur kehidupan mereka,” jelas Iptu Dr. Tantu.

Lebih lanjut, Iptu Tantu menegaskan bahwa pemahaman terhadap aturan hukum harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian, terutama ketika personel menjalankan fungsi penegakan hukum di tengah masyarakat.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi kita, baik di lingkungan kepolisian maupun instansi lainnya, mari kita pegang teguh prinsip ini: sosialisasi terlebih dahulu, baru pelaksanaan dan penegakan. Jangan terbalik urutannya,” tegasnya.

Menurutnya, sosialisasi yang dilaksanakan secara baik dapat membantu membangun kesadaran hukum sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga memahami, menghargai, dan mematuhinya atas kesadaran sendiri.

Ia menambahkan bahwa tujuan hukum bukan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada pelanggar, melainkan juga untuk menciptakan ketertiban dan keadilan bersama melalui pemahaman serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Polda Papua diharapkan dapat meningkatkan pemahaman personel mengenai KUHP Nasional sebagai bekal dalam melaksanakan tugas secara profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan.(rd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *